Analisis Prakiraan Besaran Dampak Tingkat Kebisingan pada Kegiatan Pengoperasian Gedung Perkantoran PT X Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.61132/globe.v3i1.731Keywords:
Environmental Quality, Magnitude Of Impact, Noise LevelAbstract
Currently, the need for office buildings in the city of Surabaya is increasing along with the development of the economy in the city of Surabaya. PT X plans to contribute to meeting these needs, namely by building an office building in the city of Surabaya. This research was designed to calculate and determine the estimated magnitude of the impact of noise levels resulting from PT X's operational activities. Based on the calculation of the estimated magnitude of the impact, it is known that the noise level at the activity location without any activity is 52.4 dB(A) with a medium environmental quality value category (scale 3) and with operational activities producing a noise level of 67.64 dB(A). with the environmental quality value category being very bad (scale 1), so that the difference in environmental quality value between the noise level with activities and the noise level without activities is 2 (Medium Negative). Meanwhile, the noise level in settlements around the activity location without any activity is 47.8 dB(A) with a medium environmental quality value category (scale 4) and with operational activities producing a noise level of 54.66 dB(A) with the category The environmental quality value is medium (scale 3), so the difference in environmental quality value between the noise level with activities and the noise level without activities is 1 (Small Negative).
References
Chafid Fandeli. (2012). Analisis mengenai dampak lingkungan: Prinsip dasar dalam pembangunan. Yogyakarta: Liberty Offset.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Jakarta.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Jakarta.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/1988 tentang Baku Mutu Kualitas Lingkungan.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Mediastika, C., & Eviutami, C. (2006). Akustik bangunan: Prinsip-prinsip dan penerapannya di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Nugraha, T. M., Pramiati, P., & Hernani, Y. (2020). Tingkat kebisingan lingkungan siang malam (LSM) di kawasan terminal bus Baranangsiang, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Surabaya. (2014). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Subekti, Y., & Yasin, M. (2023). Analisis PDRB Kota Surabaya Tahun 2020–2023 sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi di Kota Surabaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Globe: Publikasi Ilmu Teknik, Teknologi Kebumian, Ilmu Perkapalan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.